PEMERIKSAAN PAJAK ( TAX AUDIT )
SELF
ASSESSMENT SYSTEM
Wajib Pajak ( WP ) : Menghitung & Memperhitungkan
:
Menyetorkan
:
Melaporkan sendiri pajak – pajak yangmenjadi kewajibannya
Risiko :
Risiko Informasi
:
Risiko Kepatuhan & Ketaatan
:
Risiko Penerimaan Negara
Antisipasi→ Pemeriksaan Pajak ( Tax Audit )
DEFINISI PASAL 1 ANGKA 25 UU KUP
Pemeriksaan adalah : Serangkaian kegiatan menghimpun & mengolah
data,keterangan,dan/atau
bukti yang dilaksanakan secara objektif dan
profesional berdasarkan suatu
suatu standart pemeriksaan untuk menguji
kepatuhan pemenuhan
kewajiban pemenuhan perpajakan dan/atau untuk
tujuan lain dalam
rangka melaksanakan ketentuan peraturan
perundang-undangan
perpajakan.
Pasal 29 ayat 1 KUP
Direktorat jenderal pajak berwenang melakukan
pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban.
Jenis-jenis Pemeriksaan Pajak Berdasarkan
Tempat :
Pemeriksaan Lapangan adalah : Pemeriksaan yang dilakukan ditempat WP yang
dapat meliputi tempat tinggal ( u/WP Orang Pribadi ),tempat kedudukan ( u/WP
Badan ),tempat kegiatan usaha,pabrik,dan gudang.
Pemeriksaan Kantor
U/ Tujuan menguji kepatuhan WP
Ø 3 Bulan,dapat diperpanjang menjadi paling lama 6 bulan,dihitung sejak
tanggal WP datang memenuhi panggilan sampai tanggal LHP.
U/ Tujuan lain
Ø 7 Hari,dapatdiperpanjang paling lama 14 hari,dihitung sejak tanggal WP
datang memenuhi panggilan sampai tanggal LHP.
TAHAPAN PEMERIKSAAN PAJAK
1.
PERSIAPAN PEMERIKSAAN
§ Mempelajari berkas WP & berdasarkan data,berkas WP a/berkas yang
ada diunit pemeriksaan itu sendiri yang terdiri dari kertaskerja pemeriksaan (
KKP ) tetap dan KKP berjalan. KKP tetap a/ KKP yang pertama kali dibuat saat WP
pertama kali diperiksa dan berisi informasi yang sifatnya tetap.
§ Melakukan pengenalan lokasi WP.
§ Menentukan ruang lingkup pemeriksaan.
§ Menyusun program pemeriksaan dalam format program pemeriksaan.
§ Menemukan buku,catatan dan dokumen yang akan dipinjam.
§ Menyiapkan sarana pemeriksaan.
2.
PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
§ Memeriksa WP ditempat WP.
§ Melakukan penilaian atas pengendalian intern.
§ Memutakhirkan ruang lingkup dan program pemeriksaan.
§ Melakukan pemeriksaan terhadap buku,catatan dan dokumen.
§ Melakukan konfirmasi kepada pihak ketiga.
§ Memberitahukan hasil pemeriksaan kepada WP.
§ Melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
3.
PENYELESAIAN PEMERIKSAAN
§ Penyelesaian pemeriksaan dilakukan dengan pembuatan Laporan Pemeriksaan
Pajak ( LPP ).
§ Tugas Tambahan
ü Membuat laporan tentang perubahan KLU
ü Melakukan penagihan persuasif atas tunggakan PBB
ü Menyusun daftar harta
ü Kepala UP3 ikut bertanggung jawab atas penagihan pajak terutang hasil
pemeriksaan unit kerjanya.
KEWAJIBAN FISKUS
v Menyampaikan pemberitahuan secara tertulis
v Memperlihatkan tanda pengenal pemeriksa pajak dan surat perintah
pemeriksaan kepada WP pada waktu melakukan pemeriksaan pajak.
KEWENANGAN FISKUS
[ Melihat atau meminjam buku atau catatan dokumen yang menjadi
dasarpembukuan ataupun catata.
[ Mengakses dan atau mengunduh data
[ Memasuki dan memeriksa tempat/ruang
[ Meminta kepada WP u/memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan
[ Meminta keterangan dan atau tertulis dari WP
PENYEGELAN a/: Tindakan menempelkan kertas
segel dalam rangka pemeriksaan pada tempat atau ruangan tertentu serta barang
bergerak atau tidak bergerak.
DASAR HUKUM→Pasal 30 ayat (1) UU KUP
PMK No 198/PMK.03/2007
Pasal 12 ayat (1) PMK No. 199/PMK.03/2007
KEWAJIBAN WP






STANDART PEMERIKSAAN { PMK 199/PMK.03/2007}
·
Standar Umum
·
Standar Pelaksanaan
·
Standar Pelaporan
Standar Umum : Merupakan standar yang bersifat
pribadi dan berkaitan dengan persyaratan dan mutu pekerjaan pemeriksa, yaitu :
1)
Telah mendapatkan pendidikan dan
pelatihan teknis yang cukup serta memiliki keterampilan sebagai pemeriksa, dan
menggunakan keterampilan nya secara cermat dan seksama.
2)
Jujur dan bersih dari
tindakan-tindakan tercela serta senantiasa mengutamakan kepentingan negara;dan
3)
Taat terhadap berbagai ketentuan
peraturan perundang-undangan,termasuk taat terhadap batasan waktu yang
ditetapkan.
“ Jika diperlukan,pemeriksaan pajak juga dapat
dilaksanakan o/tenaga ahli dari luar Ditjen Pajak yang ditunjuk o/Dirjen Pajak.
“
Standar Pelaksanaan
Pemeriksaan Pajak
a)
Pelaksanaan pemeriksaan harus
didahului dengan persiapan yang baik,sesuai dengan tujuan pemeriksaan,dan
mendapat pengawasan yang seksama.
b)
Luas Pemeriksaan ( Audit Scope )
ditentukan berdasarkan petunjuk yang diperoleh yang harus dikembangkan melalui
pencocokan data,pengamatan,permintaan keterangan,konfirmasi,teknik sampling,dan
pengujian lainnya berkenaan dengan pemeriksaan.
c)
Temuan pemeriksaan harus
didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
d)
Pemeriksaan dilakukan o/suatu tim
pemeriksa pajak yang terdiri dari seorang supervisor,seorang ketua tim,dan
seorang atau lebih anggota tim.
e)
Tim pemeriksa pajak sebagaimana
dimaksud pada huruf D dapat dibantu o/seorang atau lebih yang memiliki keahlian
tertentu yang bukan merupakan pemeriksa pajak,baik yang berasal dari Direktorat
Jenderal Pajak maupun yang berasal dari instansi doluar Direktorat Jenderal
Pajak yang telah ditunjuk o/Direktur Jenderal Pajak sebagai tenaga ahli seperti penterjemah
bahasa,ahli dibidang teknologi informasi dan pengacara.
f)
Apabila diperlukan,pemeriksaan
untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat dilakukan secara
bersama-sama dengan tim pemeriksa dari instansi lain.
g)
Pemeriksaan dapat dilakukan di
kantor Direktorat Jenderal Pajak,tempat kegiatan usaha/pekerjaan bebas wajib
pajak,tempat tinggal wajib pajak,atau ditempat lain yang dianggap perlu
o/pemeriksa pajak.
h)
Pemeriksaan dilaksanakan pada jam
kerja dan apabila diperlukan dapat dilanjutkan diluar jam kerja.
i)
Pelaksaan pemeriksaan didokumentasikan
dalam bentuk kertas kerja pemeriksaan.
j)
Laporan hasil pemeriksaan
digunakan sebagai dasar penerbitan surat ketetapan.
Standar Pelaporan a/: Laporan hasil
pemeriksaan disusun secara ringkas dan jelas,memuat ruang lingkup atau pos-pos
yang diperiksa sesuai dengan tujuan pemeriksaan,memuat simpulan pemeriksa pajak
yang didukung temuan yang kuat tentang ada atau tidak adanya penyimpangan
terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan,dan memuat pula pengungkapan
informasi lain yang terkait dengan pemeriksaan antara lain :
§ Penugasan Pemeriksaan
§ Identitas Wajib Pajak
§ Pembukuan atau Pencatatan Wajib Pajak
§ Data/Informasi yang tersedia
§ Buku dan Dokumen yang dipinjam
§ Materi yang diperiksa
§ Uraian hasil pemeriksaan
§ Ikhtisar hasil pemeriksaan
§ Penghitungan pajak terutang
§ Simpulan dan Usul Pemeriksa Pajak
Jenis-Jenis Pemeriksaan Pajak Berdasarkan
Tujuan :
1)
Pemeriksaan u/tujuan menguji
kepatuhan WP
Umumnya dikaitkan dengan SPT
Yang dilaporkan WP ke kantor pajak,seperti :
a)
WP mengajukan permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran pajak [restitusi] sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 B UU
KUP.
b)
WP menyampaikan SPT yang
menyatakan lebih bayar (LB),termasuk yang telah diberikan pengambilan
pendahuluan kelebihan pajak.
c)
WP menyampaikan SPT yang
menyatakan rugi.
d)
WP tidak menyampaikan SPT atau
menyampaikan SPT tetapi melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dalam
surat teguran.
e)
WP menyampaikan SPT yang memenuhi
kriteria seleksi berdasarkan hasil analisis resiko (risk based selection)
mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan yang tidak dipenuhi.
2)
Pemeriksaan untuk tujuan lain,
dalam rangka melaksanakan ketentuan perpajakan
a.
Pemberian NPWP secara jabatan.
b.
Penghapusan NPWP
c.
Pengukuhan/pencabutan pengukuhan
pengusaha kena pajak (PKP)
d.
WP mengajukan keberatan
e.
Pengumpulan bahan guna penyusunan
norma penghitungan penghasilan netto
f.
Pencocokan data&atau alat
keterangan
g.
Penentuan WP berlokasi didaerah
terpencil
h.
Penentuan satu atau lebih tempat
terutangnya PPN (Sentralisasi PPN)
i.
Pemeriksaan dalam rangka penagihan
pajak
j.
Penentuan saat produksi
dimulai/memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan
pemberian fasilitas perpajakan
k.
Memenuhi permintaan konfirmasi
dari negara mitra perjanjian Penghindaran Pajak Berganda/P3B (Tax Treaty)
Pemeriksaan Ulang adalah : Pemeriksaan yang
dilakukan terhadap WP untuk jenis pajak&masa/tahun pajak yang telah
diperiksa pada pemeriksaan sebelumnya.
Pemeriksaan Ulang hanya dapat dilaksanakan
atas dasar instruksi dan persetujuan dari Dirjen Pajak,yang dapat diberikan :
·
Apabila terdapat data baru,
termasuk data yang semula belum terungkap
·
Berdasarkan pertimbangan Dirjen
Pajak
Yang termasuk dalam data baru adalah data yang
semula belum terungkap yaitu data yang :
a.
Tidak di ungkapkan oleh WP dalam
SPT & lampirannya, termasuk laporan keuangan
b.
Pada waktu pemeriksaan untuk
penetapan semula, WP tidak mengungkapkan data & memberikan keterangan lain
secara benar,lengkap,dan terinci sehingga tidak memungkinkan fiskus dapat
menerapkan ketentuan.
Pemeriksaan bukti permulaan adalah : Pemeriksaan
yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah
terjadi tindak pidana dibidang perpajakan.
Bukti pemulaan adalah : Suatu
keadaan,perbuatan/bukti berupa keterangan,tulisan,atau benda yang dapat
memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang telah terjadi suatu tindak
pidana dibidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja.
JENIS-JENIS PEMERIKSAAN PAJAK
§ Pemeriksaan Rutin
§ Pemeriksaan Kriteria Seleksi
§ Pemeriksaan Khusus
§ Pemeriksaan WP Lokasi
§ Pemeriksaan Tahun Berjalan
§ Pemeriksaan Bukti Permulaan
§ Pemeriksaan Terintegrasi
§ Pemeriksaan Tujuan Penagihan Pajak (Delinquency Audit)
§ Pemeriksaan Dengan Korespondensi
§ Pemeriksaan Ulang
§ Perluasan Pemeriksaan Pajak
JANGKA WAKTU PEMERIKSAAN PAJAK
A
PEMERIKSAAN LAPANGAN
·
Untuk tujuan menguji kepatuhan WP
Ø 4 bulan, dapat diperpanjang menjadi paling lama 8 bulan, khusus
transfer princing paling lama 2 tahun,dihitung sejak tgl SP3 sampai tgl LHP
·
Untuk tujuan lain
Ø 2 bulan, dapat diperpanjang menjadi paling lama 4 bulan, dihitung sejak
tgl SP3 sampai tgl LHP
·
Pemeriksaan bukti permulaan
Ø Dalam UU KUP maupun PMK 202/PMK.03/2007 tidak dinyatakan secara
eksplisit
STRATEGI WP
Persiapan Umum
ü Pahami peraturan pajak yang terkait transaksi
ü Pahami teknik audit, umum maupun pajak
ü Miliki & latih kemampuan melakukan persuasi & komunikasi dengan
fiskus
ü Hindari upaya penggelapan pajak (tax evasion)
ü Menyelenggarakan pembukuan/pencatatan& pendokumentasian yang baik
ü Melakukan Equalisasi/rekonsiliasi antar SPT
ü Pertimbangan resiko pemeriksaan pajak, terutama yang menyangkut grey
area
ü Melakukan Internal Tax Review
ü Pendokumentasian kertas kerja penyusunan SPT
HAK WP
·
Meminta kepada fiskus untuk
memperlihatkan tanda pengenal pemeriksa&SPP
·
Meminta fiskus untuk memberikan
pemberitahuan secara tertulis
·
Meminta fiskus untuk memberikan
penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriksaan
·
Meminta fiskus untuk
memperlihatkan surat tugas, apabila susunan tim pemeriksa pajak mengalami
perubahan
·
Menerima surat pemberitahuan hasil
pemeriksaan
·
Menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan
dalam jangka waktu yang telah ditentukan
·
Mengajukan permohonan untuk
dilakukan pembahasan untuk tim pembahas
·
Memberikan pendapat/penilaian atau
pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan fiskus melalui pengisian
Handling saat akhir pemeriksaan
ü Monitoring produk pemeriksaan & menyiapkan tindak lanjutnya
ü Lakukan analisis dampak dari koreksi fiskus terhadap akuntansi &
pajak tahun-tahun terkait
ü Lakukan analisis dampak dari koreksi fiskus terhadap akuntansi &
pajak tahun-tahun terkait
ü Lakukan analisis Tax Exposure yang terjadi akibat pemeriksaan yang
dilakukan
ü Lakukan tindakan antisipatif yang diperlukan. Mis : Pembetulan SPT
tahun berikut
ü Minta kembali buku,catatan, & dokumen-dokumen yang sebelumnya telah
di pinjamkan kepada fiskus
Tidak ada komentar:
Posting Komentar