Jumat, 18 Mei 2012

PEMERIKSAAN PAJAK ( TAX AUDIT )

PEMERIKSAAN PAJAK ( TAX AUDIT )
SELF ASSESSMENT SYSTEM
Wajib Pajak ( WP )           : Menghitung & Memperhitungkan
                                                : Menyetorkan
                                                : Melaporkan sendiri pajak – pajak yangmenjadi kewajibannya
Risiko                                    : Risiko Informasi
                                                : Risiko Kepatuhan & Ketaatan
                                                : Risiko Penerimaan Negara
Antisipasi Pemeriksaan Pajak ( Tax Audit )
DEFINISI PASAL 1 ANGKA 25 UU KUP
Pemeriksaan adalah       : Serangkaian kegiatan menghimpun & mengolah data,keterangan,dan/atau
                                                 bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu
                                                 suatu standart pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan
                                                 kewajiban pemenuhan perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam
                                                 rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan
                                                 perpajakan.
Pasal 29 ayat 1 KUP
Direktorat jenderal pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban.
Jenis-jenis Pemeriksaan Pajak Berdasarkan Tempat :
Pemeriksaan Lapangan adalah   : Pemeriksaan yang dilakukan ditempat WP yang dapat meliputi tempat tinggal ( u/WP Orang Pribadi ),tempat kedudukan ( u/WP Badan ),tempat kegiatan usaha,pabrik,dan gudang.
Pemeriksaan Kantor
U/ Tujuan menguji kepatuhan WP
Ø  3 Bulan,dapat diperpanjang menjadi paling lama 6 bulan,dihitung sejak tanggal WP datang memenuhi panggilan sampai tanggal LHP.
U/ Tujuan lain
Ø  7 Hari,dapatdiperpanjang paling lama 14 hari,dihitung sejak tanggal WP datang memenuhi panggilan sampai tanggal LHP.

TAHAPAN PEMERIKSAAN PAJAK
1.       PERSIAPAN PEMERIKSAAN
§  Mempelajari berkas WP & berdasarkan data,berkas WP a/berkas yang ada diunit pemeriksaan itu sendiri yang terdiri dari kertaskerja pemeriksaan ( KKP ) tetap dan KKP berjalan. KKP tetap a/ KKP yang pertama kali dibuat saat WP pertama kali diperiksa dan berisi informasi yang sifatnya tetap.
§  Melakukan pengenalan lokasi WP.
§  Menentukan ruang lingkup pemeriksaan.
§  Menyusun program pemeriksaan dalam format program pemeriksaan.
§  Menemukan buku,catatan dan dokumen yang akan dipinjam.
§  Menyiapkan sarana pemeriksaan.

2.       PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
§  Memeriksa WP ditempat WP.
§  Melakukan penilaian atas pengendalian intern.
§  Memutakhirkan ruang lingkup dan program pemeriksaan.
§  Melakukan pemeriksaan terhadap buku,catatan dan dokumen.
§  Melakukan konfirmasi kepada pihak ketiga.
§  Memberitahukan hasil pemeriksaan kepada WP.
§  Melakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan.

3.       PENYELESAIAN PEMERIKSAAN
§  Penyelesaian pemeriksaan dilakukan dengan pembuatan Laporan Pemeriksaan Pajak ( LPP ).
§  Tugas Tambahan
ü  Membuat laporan tentang perubahan KLU
ü  Melakukan penagihan persuasif atas tunggakan PBB
ü  Menyusun daftar harta
ü  Kepala UP3 ikut bertanggung jawab atas penagihan pajak terutang hasil pemeriksaan unit kerjanya.
KEWAJIBAN FISKUS
v  Menyampaikan pemberitahuan secara tertulis
v  Memperlihatkan tanda pengenal pemeriksa pajak dan surat perintah pemeriksaan kepada WP pada waktu melakukan pemeriksaan pajak.
KEWENANGAN FISKUS
[  Melihat atau meminjam buku atau catatan dokumen yang menjadi dasarpembukuan ataupun catata.
[  Mengakses dan atau mengunduh data
[  Memasuki dan memeriksa tempat/ruang
[  Meminta kepada WP u/memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan
[  Meminta keterangan dan atau tertulis dari WP
PENYEGELAN a/: Tindakan menempelkan kertas segel dalam rangka pemeriksaan pada tempat atau ruangan tertentu serta barang bergerak atau tidak bergerak.
DASAR HUKUMPasal 30 ayat (1) UU KUP
                                   PMK No 198/PMK.03/2007
                                   Pasal 12 ayat (1) PMK No. 199/PMK.03/2007
KEWAJIBAN WP
*      Memperlihatkan dan atau meminjamkan kepada fiskus buku atau catatan dokumen,yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan,dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh,kegiatan usaha,pekerjaan bebas WP,atau onjek terutang pajak.
*      Memberikan kesempatan kepada fiskus u/mengakses dan atau mendownload data yang dikelola secara elektronik.
*      Memberikan kesempatan kepada fiskus u/memasuki dan memeriksa tempat/ruang.
*      Memberikan bantuan kepada fiskus guna kelancaran pemeriksaan.
*      Memberikan keterangan lisan dan atau secaratertulis yang diperlukan.
*      Memberikan keterangan lisan dan atau tertulis yang diperlukan.

STANDART PEMERIKSAAN { PMK 199/PMK.03/2007}
·         Standar Umum
·         Standar Pelaksanaan
·         Standar Pelaporan
Standar Umum : Merupakan standar yang bersifat pribadi dan berkaitan dengan persyaratan dan mutu pekerjaan pemeriksa, yaitu :
1)      Telah mendapatkan pendidikan dan pelatihan teknis yang cukup serta memiliki keterampilan sebagai pemeriksa, dan menggunakan keterampilan nya secara cermat dan seksama.
2)      Jujur dan bersih dari tindakan-tindakan tercela serta senantiasa mengutamakan kepentingan negara;dan
3)      Taat terhadap berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan,termasuk taat terhadap batasan waktu yang ditetapkan.
“  Jika diperlukan,pemeriksaan pajak juga dapat dilaksanakan o/tenaga ahli dari luar Ditjen Pajak yang ditunjuk o/Dirjen Pajak. “
Standar Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak
a)      Pelaksanaan pemeriksaan harus didahului dengan persiapan yang baik,sesuai dengan tujuan pemeriksaan,dan mendapat pengawasan yang seksama.
b)      Luas Pemeriksaan ( Audit Scope ) ditentukan berdasarkan petunjuk yang diperoleh yang harus dikembangkan melalui pencocokan data,pengamatan,permintaan keterangan,konfirmasi,teknik sampling,dan pengujian lainnya berkenaan dengan pemeriksaan.
c)       Temuan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
d)      Pemeriksaan dilakukan o/suatu tim pemeriksa pajak yang terdiri dari seorang supervisor,seorang ketua tim,dan seorang atau lebih anggota tim.
e)      Tim pemeriksa pajak sebagaimana dimaksud pada huruf D dapat dibantu o/seorang atau lebih yang memiliki keahlian tertentu yang bukan merupakan pemeriksa pajak,baik yang berasal dari Direktorat Jenderal Pajak maupun yang berasal dari instansi doluar Direktorat Jenderal Pajak yang telah ditunjuk o/Direktur Jenderal Pajak  sebagai tenaga ahli seperti penterjemah bahasa,ahli dibidang teknologi informasi dan pengacara.
f)       Apabila diperlukan,pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat dilakukan secara bersama-sama dengan tim pemeriksa dari instansi lain.
g)      Pemeriksaan dapat dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak,tempat kegiatan usaha/pekerjaan bebas wajib pajak,tempat tinggal wajib pajak,atau ditempat lain yang dianggap perlu o/pemeriksa pajak.
h)      Pemeriksaan dilaksanakan pada jam kerja dan apabila diperlukan dapat dilanjutkan diluar jam kerja.
i)        Pelaksaan pemeriksaan didokumentasikan dalam bentuk kertas kerja pemeriksaan.
j)        Laporan hasil pemeriksaan digunakan sebagai dasar penerbitan surat ketetapan.
Standar Pelaporan a/: Laporan hasil pemeriksaan disusun secara ringkas dan jelas,memuat ruang lingkup atau pos-pos yang diperiksa sesuai dengan tujuan pemeriksaan,memuat simpulan pemeriksa pajak yang didukung temuan yang kuat tentang ada atau tidak adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan,dan memuat pula pengungkapan informasi lain yang terkait dengan pemeriksaan antara lain           :
§  Penugasan Pemeriksaan
§  Identitas Wajib Pajak
§  Pembukuan atau Pencatatan Wajib Pajak
§  Data/Informasi yang tersedia
§  Buku dan Dokumen yang dipinjam
§  Materi yang diperiksa
§  Uraian hasil pemeriksaan
§  Ikhtisar hasil pemeriksaan
§  Penghitungan pajak terutang
§  Simpulan dan Usul Pemeriksa Pajak
Jenis-Jenis Pemeriksaan Pajak Berdasarkan Tujuan          :
1)      Pemeriksaan u/tujuan menguji kepatuhan WP
Umumnya dikaitkan dengan SPT Yang dilaporkan WP ke kantor pajak,seperti      :
a)      WP mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak [restitusi] sebagaimana dimaksud dalam pasal 17 B UU KUP.
b)      WP menyampaikan SPT yang menyatakan lebih bayar (LB),termasuk yang telah diberikan pengambilan pendahuluan kelebihan pajak.
c)       WP menyampaikan SPT yang menyatakan rugi.
d)      WP tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dalam surat teguran.
e)      WP menyampaikan SPT yang memenuhi kriteria seleksi berdasarkan hasil analisis resiko (risk based selection) mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan yang tidak dipenuhi.

2)      Pemeriksaan untuk tujuan lain, dalam rangka melaksanakan ketentuan perpajakan
a.       Pemberian NPWP secara jabatan.
b.      Penghapusan NPWP
c.       Pengukuhan/pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP)
d.      WP mengajukan keberatan
e.      Pengumpulan bahan guna penyusunan norma penghitungan penghasilan netto
f.        Pencocokan data&atau alat keterangan
g.       Penentuan WP berlokasi didaerah terpencil
h.      Penentuan satu atau lebih tempat terutangnya PPN (Sentralisasi PPN)
i.         Pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak
j.        Penentuan saat produksi dimulai/memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan
k.       Memenuhi permintaan konfirmasi dari negara mitra perjanjian Penghindaran Pajak Berganda/P3B (Tax Treaty)

Pemeriksaan Ulang adalah : Pemeriksaan yang dilakukan terhadap WP untuk jenis pajak&masa/tahun pajak yang telah diperiksa pada pemeriksaan sebelumnya.
Pemeriksaan Ulang hanya dapat dilaksanakan atas dasar instruksi dan persetujuan dari Dirjen Pajak,yang dapat diberikan :
·         Apabila terdapat data baru, termasuk data yang semula belum terungkap
·         Berdasarkan pertimbangan Dirjen Pajak
Yang termasuk dalam data baru adalah data yang semula belum terungkap yaitu data yang :
a.       Tidak di ungkapkan oleh WP dalam SPT & lampirannya, termasuk laporan keuangan
b.      Pada waktu pemeriksaan untuk penetapan semula, WP tidak mengungkapkan data & memberikan keterangan lain secara benar,lengkap,dan terinci sehingga tidak memungkinkan fiskus dapat menerapkan ketentuan.
Pemeriksaan bukti permulaan adalah : Pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana dibidang perpajakan.
Bukti pemulaan adalah : Suatu keadaan,perbuatan/bukti berupa keterangan,tulisan,atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang telah terjadi suatu tindak pidana dibidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja.

JENIS-JENIS PEMERIKSAAN PAJAK
§  Pemeriksaan Rutin
§  Pemeriksaan Kriteria Seleksi
§  Pemeriksaan Khusus
§  Pemeriksaan WP Lokasi
§  Pemeriksaan Tahun Berjalan
§  Pemeriksaan Bukti Permulaan
§  Pemeriksaan Terintegrasi
§  Pemeriksaan Tujuan Penagihan Pajak (Delinquency Audit)
§  Pemeriksaan Dengan Korespondensi
§  Pemeriksaan Ulang
§  Perluasan Pemeriksaan Pajak
JANGKA WAKTU PEMERIKSAAN PAJAK
A        PEMERIKSAAN LAPANGAN
·         Untuk tujuan menguji kepatuhan WP
Ø  4 bulan, dapat diperpanjang menjadi paling lama 8 bulan, khusus transfer princing paling lama 2 tahun,dihitung sejak tgl SP3 sampai tgl LHP
·         Untuk tujuan lain
Ø  2 bulan, dapat diperpanjang menjadi paling lama 4 bulan, dihitung sejak tgl SP3 sampai tgl LHP
·         Pemeriksaan bukti permulaan
Ø  Dalam UU KUP maupun PMK 202/PMK.03/2007 tidak dinyatakan secara eksplisit
STRATEGI WP
Persiapan Umum
ü  Pahami peraturan pajak yang terkait transaksi
ü  Pahami teknik audit, umum maupun pajak
ü  Miliki & latih kemampuan melakukan persuasi & komunikasi dengan fiskus
ü  Hindari upaya penggelapan pajak (tax evasion)
ü  Menyelenggarakan pembukuan/pencatatan& pendokumentasian yang baik
ü  Melakukan Equalisasi/rekonsiliasi antar SPT
ü  Pertimbangan resiko pemeriksaan pajak, terutama yang menyangkut grey area
ü  Melakukan Internal Tax Review
ü  Pendokumentasian kertas kerja penyusunan SPT
HAK WP
·         Meminta kepada fiskus untuk memperlihatkan tanda pengenal pemeriksa&SPP
·         Meminta fiskus untuk memberikan pemberitahuan secara tertulis
·         Meminta fiskus untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriksaan
·         Meminta fiskus untuk memperlihatkan surat tugas, apabila susunan tim pemeriksa pajak mengalami perubahan
·         Menerima surat pemberitahuan hasil pemeriksaan
·         Menghadiri pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan
·         Mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan untuk tim pembahas
·         Memberikan pendapat/penilaian atau pelaksanaan pemeriksaan yang dilakukan fiskus melalui pengisian
Handling saat akhir pemeriksaan
ü  Monitoring produk pemeriksaan & menyiapkan tindak lanjutnya
ü  Lakukan analisis dampak dari koreksi fiskus terhadap akuntansi & pajak tahun-tahun terkait
ü  Lakukan analisis dampak dari koreksi fiskus terhadap akuntansi & pajak tahun-tahun terkait
ü  Lakukan analisis Tax Exposure yang terjadi akibat pemeriksaan yang dilakukan
ü  Lakukan tindakan antisipatif yang diperlukan. Mis : Pembetulan SPT tahun berikut
ü  Minta kembali buku,catatan, & dokumen-dokumen yang sebelumnya telah di pinjamkan kepada fiskus

Tidak ada komentar:

Posting Komentar